Salah satu menu yang tersedia di akun DJP Online adalah Rumah Konfirmasi Dokumen (Rumah Kodok). Layanan Rumah Konfirmasi Dokumen memiliki empat fitur, yaitu konfirmasi dokumen, konfirmasi NTPN, konfirmasi NPWP, dan konfirmasi nilai investasi.
Konfirmasi Dokumen
Fitur Konfirmasi Dokumen digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang di terbitkan DJP. Untuk saat ini, dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya melalui menu ini antara lain:
- Surat Keterangan Fiskal (SKF)
- Surat Keterangan (PP23/PP55)
- Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)
- Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh
- Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK 23 2020)
- Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK 28 2020)
- Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 (PMK 28 2020)
Konfirmasi validitas dokumen dapat dilakukan dengan cara melakukan input NPWP serta kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.
Konfirmasi NTPN
Lewat Rumah Konfirmasi Dokumen, wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sebelumnya layanan ini tersedia pada alamat web sse1.pajak.go.id yang saat ini sudah tidak berlaku.
Pengecekan ini berguna bagi wajib pajak untuk mengkonfirmasi validitas NTPN, apabila cetakan NTPN pada Bukti Penerimaan Negara tidak terlihat dengan jelas. Selain itu, wajib pajak yang mengalami kendala NTPN tidak valid pada saat pelaporan pajak, seperti PPh Pasal 21 atau PPN, dapat memanfaatkan fitur ini untuk mengecek validitas NTPN.
Untuk melakukan pengecekan NTPN, wajib pajak dapat melakukan pencarian dengan Kode Billing. Lalu masukan kode keamanan, dan klik Cari.
Konfirmasi NPWP
DJP juga menyediakan layanan konfirmasi NPWP. Menu ini digunakan untuk melakukan konfirmasi pengecekan NPWP aktif atau tidak.
Untuk melakukan konfirmasi, masukkan NPWP 15 Digit dan nama wajib pajak. Kemudian isi kode keamanan dan klik Cari. Apabila NPWP tidak valid, akan muncul peringatan ‘Data NPWP tidak ditemukan’. Peringatan juga muncul apabila NPWP ditemukan namun nama wajib pajak tidak sesuai.
Apabila data NPWP dan nama sesuai, hasil konfirmasi akan menampilkan nama, NPWP, NPWP 16 digit, NITKU, serta status NPWP.
Konfirmasi Nilai Investasi
Menu Konfirmasi Nilai Investasi dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pengecekan atas laporan realisasi investasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Untuk melakukan pengecekan, wajib pajak perlu mengisi data NPWP, kode verifikasi, nilai investasi, serta kode keamanan.